Rabu, September 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 21:33
in Peristiwa
Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago

Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago


Sumbarkita — PT KAI Divre II Sumbar menyebut bahwa tertabraknya sebuah mobil di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) sebagai kelalaian pengendara.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, melalui keterangan tertulis dan video kepada Kabarminang.com. Ia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pukul 11.38 WIB. Ia menyebut bahwa minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tanpa palang di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.

Berdasarkan laporan dari masinis, kata Reza, sebelum kecelakaan terjadi, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, katanya, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Reza mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang itu menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tutur Reza.

Reza kemudian menyebut aturan perlintasan kereta api yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Pertama, tidak melewati perlintasan sebidang dan mengurangi kecepatan saat melihat/mendengarkan rambu peringatan perlintasan sebidang seperti palang pintu perlintasan atau semboyan (klakson) atau papan peringatan/imbauan atau rambu-rambu lainnya. Kedua, hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman. Ketiga, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Keempat, mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan. Kelima, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Reza menyebut bahwa pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum. Ia menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” tutur Reza.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Kuburan Baru Sedalam 30 Sentimeter Gegerkan Warga di Solok, Isinya Janin

Kuburan Baru Sedalam 30 Sentimeter Gegerkan Warga di Solok, Isinya Janin

1 September 2026
Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Sungai di Padang

Mayat Membusuk di Sungai Batang Sako Padang Teridentifikasi, Polisi Ungkap Identitasnya

1 September 2026
Pria di Pariaman Nyaris Diamuk Warga, Diduga Lecehkan Anak SD

Pria di Pariaman Nyaris Diamuk Warga, Diduga Lecehkan Anak SD

1 September 2026
Video: Penemuan Mayat di Kebun Sawit di Solok Selatan

Video: Penemuan Mayat di Kebun Sawit di Solok Selatan

1 September 2026
Dua Rumah di Padang Terbakar Malam Hari, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Dua Rumah di Padang Terbakar Malam Hari, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

31 Agustus 2026
Warga Solok Tewas Tersengat Listrik Saat Tarik Kabel Internet

Warga Solok Tewas Tersengat Listrik Saat Tarik Kabel Internet

31 Agustus 2026
Next Post
Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Polisi Buka Suara soal Kecelakaan Minibus dan Kereta Api Tewaskan 2 Siswi SMAN 10 Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.