Sabtu, Juni 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 21:33
in Peristiwa
Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago

Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago


Sumbarkita — PT KAI Divre II Sumbar menyebut bahwa tertabraknya sebuah mobil di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) sebagai kelalaian pengendara.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, melalui keterangan tertulis dan video kepada Kabarminang.com. Ia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pukul 11.38 WIB. Ia menyebut bahwa minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tanpa palang di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.

Berdasarkan laporan dari masinis, kata Reza, sebelum kecelakaan terjadi, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, katanya, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Reza mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang itu menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tutur Reza.

Reza kemudian menyebut aturan perlintasan kereta api yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Pertama, tidak melewati perlintasan sebidang dan mengurangi kecepatan saat melihat/mendengarkan rambu peringatan perlintasan sebidang seperti palang pintu perlintasan atau semboyan (klakson) atau papan peringatan/imbauan atau rambu-rambu lainnya. Kedua, hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman. Ketiga, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Keempat, mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan. Kelima, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Reza menyebut bahwa pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum. Ia menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” tutur Reza.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Truk Bermuatan Pakan Ternak Terjun ke Jurang di Pasaman, Korban Satu Orang

Truk Bermuatan Pakan Ternak Terjun ke Jurang di Pasaman, Korban Satu Orang

13 Juni 2026
Satu Rumah di Tanah Datar Terbakar Saat Penghuni Terlelap

Satu Rumah di Tanah Datar Terbakar Saat Penghuni Terlelap

13 Juni 2026
2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

12 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Lima Puluh Kota Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Lima Puluh Kota Hangus Terbakar

11 Juni 2026
Innova Hilang Kendali di Tanah Datar, Dua Orang Patah Tulang dan Bengkel Hancur Ditabrak

Innova Hilang Kendali di Tanah Datar, Dua Orang Patah Tulang dan Bengkel Hancur Ditabrak

11 Juni 2026
Truk Tabrak 4 Kendaraan di Pariaman, Korban 2 Orang

Truk Tabrak 4 Kendaraan di Pariaman, Korban 2 Orang

11 Juni 2026
Next Post
Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Polisi Buka Suara soal Kecelakaan Minibus dan Kereta Api Tewaskan 2 Siswi SMAN 10 Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.