Kabarminang — Masri, Kepala SMA 3 Lengayang, Pesisir Selatan, melarang siswinya yang melahirkan di kelas untuk melanjutkan bersekolah di SMA tersebut. Alasannya, siswi yang hamil, menikah, apalagi melahirkan di sekolah, tidak boleh melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama.
Saat ditanya aturan yang melarang siswi yang melahirkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama, Masri mengatakan bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut secara rinci. Namun, katanya, sepanjang ia mengabdi di empat sekolah, baik sebagai guru maupun selaku kepala sekolah, kalau ada hal seperti itu, siswi dilarang bersekolah di sekolah yang sama.
“Ketika saya menjadi guru di sebuah sekolah, ada siswi yang ketahuan menikah. Dia langsung diberhentikan dari sekolah,” ujar Masri kepada Kabarminang.com pada Sabtu (1/11).
Masri mengatakan bahwa siswi yang melahirkan di kelas itu baru 3,5 bulan bersekolah di SMA 3 Lengayang. Artinya, kata Masri, siswi itu sudah hamil sebelum masuk SMA. Kalau tahu siswi itu hamil ketika mendaftar masuk SMA, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima siswi itu.
“Siswi itu pun mungkin tidak akan mau bersekolah di SMA 3 Lengayang karena malu,” ucap Masri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang siswi yang hamil dan melahirkan untuk melanjutkan pendidikan karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Selain itu, katanya, wajib belajar mulai tahun ini ditambah menjadi 13 tahun atau hingga SMA.
Meskipun demikian, kata Habibul, pihaknya memahami kebijakan SMA 3 Lengayang sebagai ‘kearifan lokal” sekolah itu. Ia mengatakan bahwa mungkin sekolah mengambil kebijakan itu dengan mempertimbangkan psikologi siswi tersebut, yang akan malu jika bersekolah di tempat yang sama setelah melahirkan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Siswi SMA 3 Lengayang berinisial SPA (16) melahirkan bayi perempuan dalam kelas pada Selasa (28/10). Kepala SMA tersebut, Masri, menceritakan kronologi peristiwa yang mengejutkan publik tersebut.















