Kabarminang.com – Polisi menangkap pria inisial RG (40) di pinggir jalan di Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh pada Senin (6/1) malam. RG ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra mengatakan bahwa penangkapan berawal dari polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan setempat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Senin malam petugas mendapati terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor.
“Pelaku diamankan saat menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu dan satu paket ganja,” ungkap Hendra, Selasa (7/1).
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan akan dijual ke pelanggan. Pengakuan tersebut membawa petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua RG yang tak jauh dari lokasi.
Di kamar pelaku ditemukan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu. Selain itu juga ditemukan timbangan digital.
Atas pengakuannya dan temuan barang bukti RG digelandang ke Mapolres ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses lebih lanjut.
Hendra menyebut bahwa RG merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru keluar penjara pada tahun 2020 silam.