Sekedar kilas balik, kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pengadaan pelindung wajah pada tahun 2020 dengan nilai proyek Rp3,9 miliar. Laporan masuk pada tahun 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penyimpangan sehingga kasus ini naik menjadi penyidikan.
Hadiman menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan hand sanitizer yang telah ditindaklanjuti oleh BPBD.
“Kami fokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek pelindung wajah Covid-19,” katanya.
Meski demikian, hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim internal Kejati Sumbar belum diungkapkan ke publik.
Ketua Tim Audit, Abdi Hidayat, enggan memberikan komentar rinci terkait hasil audit tersebut dan menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke bagian Humas.
“Coba langsung tanya ke bagian humas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/24).
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi.