Kabarsumbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak tuntaskan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020. Desakan ini seiiring belum ada satupun tersangka yang ditetapkan Kejati Sumbar, padahal penyidikan sudah dimulai sejak 18 April 2024.
Politisi PDIP Ruhut Sitompul wewanti-wanti Kejati Sumbar agar tak main-main dengan kasus korupsi. Ruhut lantas menyinggung Jaksa Agung yang dianggapnya tegas.
“Kajati jangan macam-macam. Karena Jaksa Agung tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Apalagi beliau dipercaya kembali jadi Jaksa Agung,” kata Ruhut kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Ruhut, Kejati Sumbar harus segera mengambil sikap jika audit kerugian negara kasus tersebut telah diterima.
“Bila data sudah lengkap, harus segera mengambil sikap. Kejaksaan Agung juga harus mengambil sikap, dan Kejaksaan Agung harus dikabarkan,” imbuhnya.
Diketahui, Kejati Sumbar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kasus tersebut pada 18 April 2024. Penyidik juga telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari pejabat BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli terkait. Proses penyidikan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atas proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar.
Hadiman yang saat itu menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar berjanji pihaknya segera menetapkan tersangka jika telah ada hasil penghitungan kerugian negara.
“Kita akan segera menetapkan tersangka,” kata Hadiman Jumat (31/5/2024).