Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengingatkan potensi pelanggaran hukum hingga korupsi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan terdampak bencana tahun 2026 yang nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.
Kejari Pesisir Selatan menyampaikan peringatan itu dalam sosialisasi kepada kepala sekolah dan bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD, SD, dan SMP sekabupaten tersebit di Aula Bappedalitbang pada Rabu (6/5/2026).
Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, menegaskan seluruh pelaksanaan program wajib mengacu pada petunjuk teknis (juknis). Ia menyebut bahwa penyimpangan dari aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan ada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari juknis,” ujar Radyan.
Ia menyebut bahwa sejumlah kasus hukum yang berujung korupsi kerap terjadi karena pelaksana kegiatan menafsirkan aturan secara mandiri tanpa konsultasi. Karena itu, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi pihak sekolah untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan anggaran.
Senada dengan kejari, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, menekankan bahwa program revitalisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, dan partisipatif. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan asas-asasnya, berpotensi melanggar hukum,” ucapnya.
Rido juga menyoroti besarnya anggaran program yang mencapai sekitar Rp26 miliar. Setiap sekolah menerima dana lebih dari Rp100 juta, bahkan ada yang melebihi Rp1 miliar. Besaran dana tersebut dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik.
Selain itu, ia mengingatkan agar pembentukan dan pelaksanaan tugas P2SP dilakukan sesuai dengan juknis untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Pesisir Selatan, Tigor Apred Zenegger, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan pelaksanaan program sesuai dengan aturan. Ia menegaskan bahwa pendampingan kejaksaan tidak dapat diartikan sebagai perlindungan hukum terhadap pelanggaran.
“Pendampingan dan pengawasan bukan berarti backing. Jika ada temuan dan laporan dari masyarakat, tetap bisa masuk ke tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, menyebut bahwa sebanyak 93 SD dan 19 SMP diusulkan menerima program revitalisasi tahun 2026. Sementara itu, program revitalisasi pascabencana sebelumnya telah menyasar 39 satuan pendidikan, terdiri dari 5 PAUD, 31 SD, dan 3 SMP.
Ia mengimbau bahwa pihak sekolah mempelajari juknis secara menyeluruh dan berkonsultasi jika menghadapi keraguan dalam pelaksanaan agar terhindar dari masalah hukum.
















