Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Korupsi dalam Program Revitalisasi Sekolah 2026

Holy Adib
Rabu, 6 Mei 2026 19:14
in Kabar Sumbar
Kejari Pesisir Selatan menyampaikan peringatan terkait risiko korupsi dalam Program Revitalisasi Sekolah 2026 kepada kepala sekolah dan bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD, SD, dan SMP sekabupaten tersebit di Aula Bappedalitbang pada Rabu (6/5/2026).

Kejari Pesisir Selatan menyampaikan peringatan terkait risiko korupsi dalam Program Revitalisasi Sekolah 2026 kepada kepala sekolah dan bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD, SD, dan SMP sekabupaten tersebit di Aula Bappedalitbang pada Rabu (6/5/2026).


Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengingatkan potensi pelanggaran hukum hingga korupsi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan terdampak bencana tahun 2026 yang nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.

Kejari Pesisir Selatan menyampaikan peringatan itu dalam sosialisasi kepada kepala sekolah dan bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD, SD, dan SMP sekabupaten tersebit di Aula Bappedalitbang pada Rabu (6/5/2026).

Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, menegaskan seluruh pelaksanaan program wajib mengacu pada petunjuk teknis (juknis). Ia menyebut bahwa penyimpangan dari aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jangan ada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari juknis,” ujar Radyan.

Ia menyebut bahwa sejumlah kasus hukum yang berujung korupsi kerap terjadi karena pelaksana kegiatan menafsirkan aturan secara mandiri tanpa konsultasi. Karena itu, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi pihak sekolah untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan anggaran.

Senada dengan kejari, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, menekankan bahwa program revitalisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, dan partisipatif. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan asas-asasnya, berpotensi melanggar hukum,” ucapnya.

Rido juga menyoroti besarnya anggaran program yang mencapai sekitar Rp26 miliar. Setiap sekolah menerima dana lebih dari Rp100 juta, bahkan ada yang melebihi Rp1 miliar. Besaran dana tersebut dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik.

Selain itu, ia mengingatkan agar pembentukan dan pelaksanaan tugas P2SP dilakukan sesuai dengan juknis untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Pesisir Selatan, Tigor Apred Zenegger, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan pelaksanaan program sesuai dengan aturan. Ia menegaskan bahwa pendampingan kejaksaan tidak dapat diartikan sebagai perlindungan hukum terhadap pelanggaran.

“Pendampingan dan pengawasan bukan berarti backing. Jika ada temuan dan laporan dari masyarakat, tetap bisa masuk ke tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, menyebut bahwa sebanyak 93 SD dan 19 SMP diusulkan menerima program revitalisasi tahun 2026. Sementara itu, program revitalisasi pascabencana sebelumnya telah menyasar 39 satuan pendidikan, terdiri dari 5 PAUD, 31 SD, dan 3 SMP.

Ia mengimbau bahwa pihak sekolah mempelajari juknis secara menyeluruh dan berkonsultasi jika menghadapi keraguan dalam pelaksanaan agar terhindar dari masalah hukum.


Tags: Anggaran Pendidikandana sekolahdugaan korupsijuknis pendidikanKejari Pesisir Selatanpengawasan kejaksaanPesisir Selatanprogram pendidikan 2026revitalisasi sekolahSumatera Barat

Berita Terkait

Padang Siap Jalankan Digital Bansos 2026, IKD Jadi Syarat Utama Akses Bantuan

Padang Siap Jalankan Digital Bansos 2026, IKD Jadi Syarat Utama Akses Bantuan

15 Mei 2026
Walhi Sumbar Tantang Kapolda Baru Berantas Tambang Emas Ilegal dalam 100 Hari

Tambang Emas Ilegal di Sumbar Tewaskan 46 Orang sejak 2020

15 Mei 2026
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Padang Dibongkar Petugas

Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Padang Dibongkar Petugas

15 Mei 2026
Satu Abad Gempa Padang Panjang 1926 Jadi Momentum Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Satu Abad Gempa Padang Panjang 1926 Jadi Momentum Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

15 Mei 2026
107 Kasus Kebakaran Terjadi di Padang Sepanjang 2026, Ini Penyebab Utamanya

107 Kasus Kebakaran Terjadi di Padang Sepanjang 2026, Ini Penyebab Utamanya

15 Mei 2026
Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

15 Mei 2026
Next Post
Antusiasme Mudik Tinggi, Lion Group Dominasi Penerbangan Tambahan ke Padang Jelang Lebaran

BPS Sumbar Catat Kenaikan Tajam Trafik Domestik di BIM, Internasional Menurun

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.