Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnahkan 10,49 gram sabu-sabu dan 25,27 gram ganja kering di halaman kantor kejaksaan tersebut pada Selasa (10/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, mengatakan bahwa untuk memusnahkan narkotika, pihaknya memblender sabu-sabu dan membakar ganja.
Selain memusnahkan narkotika, pihaknya memusnahkah barang bukti lain kasus yang sudah inkrah, yaitu ponsel, pakaian, senjata tajam, dan lain-lain. Ia menyebut bahwa cara pemusnahan barang bukti itu disesuaikan dengan jenis barang yang dimusnahkan, misalnya sabu-sabu diblender, ganja dan pakaian dibakar, ponsel dihancurkan.
Radyan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum, antara lain narkotika, kekerasan seksual, dan pencurian. Ia menerangkan bahwa barang bukti itu merupakan yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti itu sudah melalui putusan pengadilan,” ucapnya.
Radyan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kasus yang inkrah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti. Ia menerangkan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar.
Radyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam penegakan hukum, dari polisi, pengadilan, rutan, hingga warga.
















