Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial AP yang diduga menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) secara online di sebuah kedai di Korong Pauah, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/2).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan kasus itu terungkap dari patroli rutin yang dilakukan Unit Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di wilayah hukum setempat.
“Tim Opsnal Gagak Hitam saat itu melakukan patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026. Kami kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan judi togel online di sebuah kedai di wilayah Katapiang,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengamatan, petugas mendapati AP tengah melayani pemasangan angka togel dari pembeli melalui telepon genggam miliknya.
“Pelaku menggunakan handphone untuk menerima pemasangan angka melalui situs dengan pada sebuah akun. Saat diamankan, di dalam handphone miliknya ditemukan bukti aktivitas perjudian tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi di lokasi, AP mengakui perbuatannya menjual dan memfasilitasi permainan judi jenis togel online. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik sebagai pemain maupun sebagai penjual. Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian online tersebut.












