Kabarminang — Massa aksi demonstrasi yang menuntut keadilan atas kematian Karim menyegel gedung Balai Kota Padang di Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (7/5/2026) sore. Aksi itu dilakukan setelah massa mengaku kecewa karena Wali Kota Padang, Fadly Amran, tidak menemui demonstran.
Aksi tersebut diikuti sejumlah elemen, mulai dari BEM SI Kerakyatan Sumbar, Mahasiswa Peduli HAM Sumbar, dan Aliansi Masyarakat Peduli Karim. Dari pantauan Sumbarkita, massa aksi tampak membentangkan tali hingga spanduk di gedung tersebut.
“Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang menyampaikan bahwa Wali Kota Padang sedang menjalankan dinas ke Jakarta,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi yang digelar hari ini belum mendapatkan hasil yang diharapkan. Karena itu, pihaknya berencana kembali menyurati Pemerintah Kota Padang dalam waktu 3 x 24 jam ke depan untuk menggelar aksi lanjutan.
Selain menyegel Balai Kota Padang, massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Padang, seperti meminta Wali Kota Padang, Fadly Amran, memulihkan nama baik almarhum Karim, mendesak instansi yang menyebut Karim sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk meminta maaf secara terbuka kepada media dan keluarga, serta mendesak Kepala Satpol PP Kota Padang dan Kepala Dinas Sosial Kota Padang diberhentikan dari jabatan terkait penanganan kasus Karim.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Karim diamankan Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.06 WIB saat sedang mengamen sambil mengatur parkiran. Ia kemudian dibawa ke RSJ Dr. HB Saanin Padang karena disebut mengamuk dan diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dua hari berselang, tepatnya pada 25 Maret 2026, keluarga Karim menerima kabar bahwa Karim meninggal dunia di rumah sakit tersebut melalui media sosial.
















