Perlu Konsep Forgiving Road
Timtim menjelaskan, koridor tersebut memiliki kombinasi kecuraman elevasi, penurunan panjang, serta tikungan tajam. Kondisi itu membuat kegagalan mekanis kendaraan berpotensi menimbulkan kecelakaan beruntun dengan dampak lebih besar.
“Istilah rem blong kerap dijadikan alasan utama, padahal itu hanyalah pemicu awal, sementara karakteristik ruang jalanlah yang menentukan seberapa besar dampak kecelakaannya,” kata Timtim.
Karena itu, ia mendorong penerapan prinsip forgiving road, yakni konsep perancangan infrastruktur jalan yang mampu mengurangi dampak ketika terjadi kegagalan mekanis kendaraan maupun kesalahan pengemudi.
Menurutnya, infrastruktur keselamatan jalan tidak semestinya dibangun berdasarkan asumsi bahwa seluruh kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan dan seluruh pengemudi selalu disiplin.
Dalam konteks tersebut, rencana Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat membangun lajur penyelamat atau escape ramp di KM 79+200 hingga KM 79+325 dengan nilai sekitar Rp30 miliar dinilai sebagai langkah yang patut diapresiasi.
Timtim menilai pembangunan fasilitas tersebut perlu direalisasikan tanpa penundaan. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan keselamatan di jalur utama Sumatera Barat tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun satu lajur penyelamat.
“Persoalan mendasarnya adalah ketergantungan penuh pergerakan lalu lintas pada satu koridor utama tanpa adanya rute alternatif yang memadai,” tutur Timtim.
Jalan Tol Jadi Jalur Alternatif
Menurut Timtim, keterbatasan pilihan rute membuat jaringan transportasi di Sumatera Barat rentan mengalami gangguan besar ketika terjadi kecelakaan maupun bencana.


















