Kamis, Januari 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Saksi Diperiksa, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati?

Habil Ramanda
Jumat, 29 November 2024 14:46
in Hukum & Kriminal

Kabarminang.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan.

Sidang etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, (26/11) lalu.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi bahwa usai sidang etik, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk proses penyidikan lanjutan.

Menurut Dwi, proses di Propam Polri telah selesai, dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Penahanan tersangka juga dilakukan di Polda Sumbar.

“Setelah sidang KKEP di Mabes Polri, keesokan harinya tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Dwi di Mapolda Sumbar, Jumat (29/11).

Saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan, Kombes Dwi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Terkait saksi-saksi yang diperiksa, nanti akan kami sampaikan setelah semuanya terkonsolidasi dengan Berkas Keterangan Perkara (BKP),” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. Dia juga menjelaskan penyelesaian sidang etik dalam waktu kurang dari 7 hari menunjukkan komitmen Kapolda Sumbar terhadap kasus ini.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman Ditangkap saat Mandi, 16 Paket Disita

Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman Ditangkap saat Mandi, 16 Paket Disita

21 Januari 2026
Curi Mobil Rekan Bisnis Getah, Warga Dharmasraya Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

Curi Mobil Rekan Bisnis Getah, Warga Dharmasraya Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

21 Januari 2026
Kirim 8 Paket Ganja ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Kirim 8 Paket Ganja ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Padang Pariaman Ditangkap Polisi

20 Januari 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tiga Mahasiswi Disertai Mutilasi di Padang Pariaman Digelar, Ratusan Aparat Dikerahkan

Sidang Perdana Wanda Digelar Siang Ini, Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman

20 Januari 2026
“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

Penyetubuh Siswi SMP di Solok Selatan Belum Ditangkap, Korban Sebulan Lapor Polisi

19 Januari 2026
“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

18 Januari 2026
Next Post
Geger Dugaan Politik Uang di Pilkada Payakumbuh, Paslon Terlibat Bisa Didiskualifikasi

Geger Dugaan Politik Uang di Pilkada Payakumbuh, Paslon Terlibat Bisa Didiskualifikasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Ayah dan Anak di Limapuluh Kota Diserang Beruang, Satu Luka Parah

Ayah dan Anak di Limapuluh Kota Diserang Beruang, Satu Luka Parah

19 Januari 2026

“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

18 Januari 2026

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan, Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman

Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan, Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman

13 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.