Kabarminang – Kasus dugaan pencabulan remaja disabilitas yang terjadi di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, kini telah memasuki tahap P19. Penyidik Polres Padang Pariaman tengah melengkapi berkas perkara tersangka berinisial SA alias BB sebelum dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Pariaman untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini sudah masuk tahap P19 dan saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara adil, khususnya demi keadilan bagi korban,” ujar Iptu Reggy, Senin (2/6/2025).
Terkait status hukum tersangka, meskipun hingga saat ini belum dilakukan penahanan, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Menurut Kasat, penanganan kasus dilakukan secara prosedural dan penuh kehati-hatian.
“Meskipun tersangka belum ditahan, proses hukum tetap berjalan. Tersangka tidak kami lepaskan begitu saja. Saat ini ia wajib lapor dua kali dalam sepekan dan sejauh ini kooperatif saat dipanggil ataupun dimintai keterangan,” jelasnya.
Reggy juga menyampaikan bahwa pengacara dari pihak tersangka menjamin kliennya tidak akan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi respons dari keluarga korban, Kasat Reskrim meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi mengenai penanganan kasus ini.
“Atas nama satuan, saya pastikan kami akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memihak kepada keadilan dan terutama kepada hak-hak korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Tapakih dan sekitarnya karena menyangkut perlindungan anak. Polres Padang Pariaman mengimbau masyarakat agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.