Sebelumnya diberitakan bahwa tim penyidik Polres Pesisir Selatan dan tim jaksa Kejari Pesisir Selatan pada Kamis (12/6) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi dengan tersangka Bobi Suhendra (33). Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka memasak sepotong daging korban dan memakannya.
Bobi merupakan tersangka pembunuh di Kafe Karisma di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Ia memutilasi dan memakan daging korbannya, Periwisata (34). Kerangka dan tengkorak korban ditemukan dalam bak kamar mandi bekas bangunan sarang burung walet di Bukit Ransam, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, pada Sabtu (5/4) pagi. Bangunan sarang burung walet itu berada di belakang kafe.
Bobi merupakan warga Teluk Bakung, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, sedangkan Periwisata merupakan warga Surantih, Kecamatan Sutera. Bobi merupakan pekerja kafe, sementara korban merupakan penganggur.
Pembunuhan tersebut berawal dari cekcok mulut antara Bobi dan Periwisata. Awalnya Periwisata masuk ke kamar Bobi untuk meminjam uang Rp400 ribu. Bobi menolak memberikan pinjaman dengan alasan tidak ada uang. Lalu, keduanya ribut mulut. Bobi kemudian menganiaya Periwisata hingga meninggal. Ia mengaku membunuh korban dengan menggunakan kayu balok. Setelah memastikan korban meninggal, ia menggorok lehernya dengan menggunakan parang dan memutilasi tubuh korban. Selanjutnya, ia memindahkan tubuh korban yang sudah terpotong-potong ke dalam bak mandi.
Polisi kemudian menangkap Bobi pada Minggu (6/4) di sebuah rumah di Jalan Pincuran Madam, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Polisi menjerat Bobi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.