Kondisi Roni sendiri memprihatinkan. Ia dirantai di ruangan sederhana di belakang rumah. Warga menyebut keluarga memberi makan setiap hari, namun tetap harus berhati-hati agar tidak diserang. Lingkungan sekitar pun berada dalam suasana campuran antara takut dan iba, menyadari bahwa perilaku agresif Roni muncul karena penyakit yang tidak pernah ditangani secara medis.
UU Indonesia Nyatakan Pemasungan Dilarang
Meskipun keluarga terpaksa memasung karena keterbatasan, perlu diketahui bahwa pemasungan ODGJ secara hukum dilarang di Indonesia.
Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- Pasal 90 ayat (1): Pemasungan dalam bentuk apa pun dilarang.
- Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan jiwa, obat rutin, kunjungan rumah, dan fasilitas rehabilitasi.
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Menjamin setiap warga negara, termasuk ODGJ, berhak mendapatkan perawatan kesehatan tanpa diskriminasi.
- Program Nasional “Indonesia Bebas Pasung”
Diluncurkan Kemenkes sejak 2017 yang mewajibkan pemda memiliki data ODGJ berat dan memastikan mereka tidak lagi ditempatkan dalam pemasungan.
ASPILA menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran besar dalam memastikan setiap ODGJ mendapat perawatan medis.
“Tidak boleh lagi ada keluarga yang dibiarkan menghadapi situasi seperti ini seorang diri,” kata Anas.
Masyarakat berharap perhatian ASPILA dapat mendorong respons cepat dari Pemkab Padang Pariaman dan Pemprov Sumbar, sehingga tidak ada lagi warga yang hidup dalam rantai akibat ketidakmampuan dan kurangnya dukungan negara.















