Kamis, Oktober 1, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar Kota Pariaman

Wawako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada DPRD

Redaksi
Kamis, 02 April 2026 | 11:26
in Kota Pariaman
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).


Kabarminang — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).

Dalam pemaparannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Penerapan KTR diharapkan menjamin hak masyarakat atas udara bersih, menekan angka perokok pemula khususnya anak dan remaja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelas Mulyadi.

Ranperda ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Secara umum, kebijakan ini fokus melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.

Mulyadi mengingatkan, Pemko Pariaman sebelumnya telah menetapkan KTR melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, serta perkembangan pengetahuan tentang rokok dan produk tembakau, pengaturan KTR melalui perubahan Perda tetap diperlukan.

Pemko Pariaman secara normatif telah mendapat delegasi kewenangan dari Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kewajiban ini menegaskan perlunya Perda baru sebagai payung hukum pelaksanaan KTR.

“Bagi daerah yang sudah memiliki produk hukum KTR sebelum UU dan PP tersebut berlaku, disarankan mengevaluasi implementasi dan menyesuaikan muatan peraturan dengan ketentuan terbaru,” tambahnya.

Mulyadi berharap Ranperda yang diajukan dapat dibahas DPRD Kota Pariaman menjadi Perda, sehingga pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan optimal.


Tags: Anak dan RemajaDPRD Kota PariamanEdukasi Anti RokokHak MasyarakatImplementasi PerdaKawasan Tanpa Rokokkebijakan kesehatanKesehatan Masyarakatkoordinasi pemerintahPelayanan Publikpembangunan kotaPengawasan KTRperlindungan anakperokok pasifProgram Kesehatan DaerahRanperda KTRRemaja Sehatsanksi pelanggaranUdara BersihWawako Pariaman

Berita Terkait

Pemko Pariaman Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pauh Timur

Pemko Pariaman Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pauh Timur

1 Oktober 2026
Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

30 September 2026
Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026
Buka Rakor Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Wali Kota Pariaman Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Buka Rakor Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Wali Kota Pariaman Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

29 September 2026
Lomba Hafiz Pariaman 2026 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

Lomba Hafiz Pariaman 2026 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

28 September 2026
Pemko Pariaman Gelar Lomba Hafiz 2026, Diikuti 450 Peserta

Pemko Pariaman Gelar Lomba Hafiz 2026, Diikuti 450 Peserta

26 September 2026
Next Post
34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Berita Terkini

Jalur Padang Panjang–Batusangkar Lumpuh Akibat Longsor dan Pohon Tumbang

Jalur Padang Panjang–Batusangkar Lumpuh Akibat Longsor dan Pohon Tumbang

1 Oktober 2026

Inflasi Sumbar September 2026 Naik 0,60 Persen, Harga Cabai Merah Jadi Penyumbang Terbesar

Inflasi Sumbar September 2026 Naik 0,60 Persen, Harga Cabai Merah Jadi Penyumbang Terbesar

1 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Tiga Kasat Resnarkoba di Sumatera Barat Dimutasi

1 Oktober 2026

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026

Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

1 Oktober 2026

Hidup Tanpa Keluarga dan Rumah, Seorang Pria Tua Meninggal dalam Masjid di Padang

Hidup Tanpa Keluarga dan Rumah, Seorang Pria Tua Meninggal dalam Masjid di Padang

1 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.