Kamis, April 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Korupsi Seragam Sekolah, Mantan Kabid Disdik Lima Puluh Kota Dituntut 5 Tahun Penjara

Dharma Harisa
Rabu, 2 Juli 2025 14:13
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi korupsi. (foto: ist).

Ilustrasi korupsi. (foto: ist).


Kabarminang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aswannaldi mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2023.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Senin (30/06/2025). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Aswannaldi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut Aswannaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Penggelembungan dan Pengalihan Anggaran
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Abu Abdurrachman, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Aswannaldi, bermula dari perubahan jenis anggaran dan penggelembungan harga satuan perlengkapan siswa tahun 2023.

Awalnya program pengadaan perlengkapan siswa untuk siswa baru kelas I SD dan kelas VII SMP dengan pagu awal sebesar Rp2,9 miliar dan Rp1,9 miliar. Namun, terdakwa mengusulkan perubahan jenis belanja dari “beasiswa” menjadi “belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat”, serta menaikkan harga satuan dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu per siswa.

“Awalnya pengadaan ini merupakan bagian dari belanja beasiswa, tapi kemudian diubah menjadi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dengan kenaikan nilai dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu per siswa tanpa melalui survei harga atau perhitungan HPS yang sah,” kata Abu Abdurrachman dalam surat dakwaan.

Perubahan itu disusul dengan manipulasi data jumlah siswa penerima bantuan agar sesuai dengan anggaran yang telah digeser. Bahkan, Aswannaldi selaku PPTK menunjuk penyedia tanpa proses klarifikasi, mini kompetisi, atau verifikasi kemampuan penyedia untuk memenuhi pengadaan dalam jumlah besar.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar karena mark-up anggaran dan pengalihan pekerjaan ke pihak lain yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kasus korupsiKorupsi Dinas Pendidikan Limapuluh KotaKorupsi Seragam Sekolah di Limapuluh KotaLima Puluh KotaMantan Kabid Disdik Lima Puluh Kota

Berita Terkait

Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi, 15 Paket Siap Edar Disita

Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi, 15 Paket Siap Edar Disita

15 April 2026
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

15 April 2026
Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 April 2026
Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

13 April 2026
Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

13 April 2026
Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

13 April 2026
Next Post
Pengedar di Tanah Datar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

Pengedar di Tanah Datar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.