Kabarminang – Mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, AW, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP tahun anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam sidang pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain pidana badan, AW juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Menanggapi vonis tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
“Kita dan pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu,” kata Kasi Pidsus Abu Abdurrahman kepada wartawan.
AW diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut. Program ini semula ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Sebelumnya, dalam sidang berbeda yang digelar Kamis, 24 April 2025, Majelis Hakim Tipikor Padang juga telah memvonis tiga rekanan swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah MR, YA, dan YP — yang semuanya hadir di persidangan didampingi penasihat hukum mereka, Idris, SH.
Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 6 tahun. Sementara YP menerima vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya sebesar 5 tahun. Semua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang negara.
Tim JPU dalam perkara ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurrahman. Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas pihak kejaksaan karena menyangkut hak pendidikan dan bantuan untuk siswa tidak mampu.