Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil laporan investigatif, kerugian uang negara akibat kasus itu ditaksir Rp6,3 miliar.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut ialah HY, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat tahun 2018; FA (CV MM), anggota team leader konsultan pengawas; dan SA (PT TTP), pelaksana pekerjaan. Ia menyebut bahwa ketiganya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton sejak Kamis (12/6) dan Senin (16/6).
“Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Ujung Gading,” kata Yusuf pada Kamis (19/6) dalam keterangan tertulisnya.
Yusuf menginformasikan bahwa ketiga orang itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Yusuf menjelaskan bahwa pembangunan RS Pratama Ujung Gading yang dilakukan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak. Karena itu, kata Yusuf, berdasarkan hasil pengujian laik fungsi, terjadi penurunan pada Blok A, B dan C. Ia menyebut bahwa bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringannya sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara itu, kata Yusuf, sebesar Rp6.364.958.045,87. Jumlah kerugian itu, kata Yusuf, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
“Tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap Penuntutan dan Persidangan. Sementara itu, para tersangka ditahan 20 hari di Rutan kelas IIB Padang,” tuturnya.