Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Kejari mengambil langkah itu setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dana bantuan gempa Malampah, Pasaman. Berdasarkan hasil ekspose tim, diperoleh indikasi kuat telah terjadi tindak pidana dalam pengelolaan donasi tersebut.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut tujuh orang jaksa ditunjuk untuk menyidik secara intensif kasus dugaan korupsi dana donasi gempa.
“Tim jaksa penyidik akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang perkara ini serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya pada Rabu (7/5).
Ia mengharapkan proses hukum itu berjalan lancar dengan menegaskan bahwa seluruh tim akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan publik.
“Kejari Pasaman juga tengah menangani dua perkara dugaan korupsi lain yang telah masuk tahap penyidikan, yakni Dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan dana nagari di Nagari Panti dan dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata,” tuturnya.
Sementara itu, kata Sobeng, terdapat tiga perkara lain yang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dapat dipublikasikan secara detail. Meski hanya diperkuat tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, kata Sobeng, Kejari Pasaman menyatakan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara secara maraton.
“Kami tegaskan kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi atau mengganggu proses penyidikan. Jika ada yang mencoba menghalangi, akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja kami,” ucapnya.