Kamis, Februari 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Ayah di Padang Pariaman Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya Disorot DPR, Ini Kata Polisi

Rendi Hakimi
Kamis, 12 Februari 2026 20:41
in Hukum & Kriminal

Menurut penyidik, jeda waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pasal pidana.

Dijerat Pasal 340 KUHP Lama

Andrenaldo menegaskan, karena laporan polisi (LP) pembunuhan dibuat pada tahun 2025, maka penanganan hukum masih menggunakan KUHP lama, bukan KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

“Aturannya jelas. Semua perkara mengikuti hukum yang berlaku saat LP dibuat. Karena LP-nya tahun 2025, maka kami memakai KUHP lama,” tegasnya.

Atas dasar itu, ED dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dia menjelaskan, saat ini berkas perkara telah masuk tahap P19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi. Salah satu yang diminta adalah pemeriksaan saksi ahli kejiwaan guna menilai kondisi psikologis ED saat kejadian. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ahli kejiwaan penting untuk menggambarkan kondisi batin tersangka, apakah ada tekanan psikis atau guncangan emosi. Itu bagian dari kehati-hatian penyidik agar berkas komprehensif,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, mekanisme P19 sendiri menunjukkan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, karena dalam sistem baru tidak ada lagi pengembalian berkas.

Kapolres menegaskan, perhatian DPR dan publik dihargai, tetapi penyidikan tetap mengacu pada KUHP lama.

“Setiap masukan dan perhatian tentu kami hargai. Namun dalam proses formil, penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni KUHP lama. Jadi penerapan pasalnya mengikuti ketentuan tersebut. Tugas kami hanya menyiapkan berkas secara utuh. Soal putusan, itu kewenangan hakim,” jelasnya.

Kronologi Singkat

Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap NB (17) pada 23 September 2025. Satu tersangka pencabulan berinisial N telah ditetapkan, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal Agustus 2025.

Selain itu, visum dan keterangan korban menunjukkan F, paman NB, merupakan terduga pelaku pertama sejak Juli–Desember 2022. Karena F telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum.

F ditemukan bersimbah darah pada 24 September 2025 setelah berpamitan melihat ternaknya, dengan luka tusuk di bawah ulu hati. Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Padang.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ayah jadi tersangkaDPR sorotiEDFikrihukum Indonesiakasus kekerasan seksualKasus PembunuhanKUHPP19Padang PariamanPencabulan AnakpenyidikanPolisi

Berita Terkait

Pria di Padang Ditangkap BNNP Sumbar, 2,8 Kg Sabu Disita

Pria di Padang Ditangkap BNNP Sumbar, 2,8 Kg Sabu Disita

12 Februari 2026
30 Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Kasus Septic Tank di Pariaman 1 Tahap Lagi

30 Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Kasus Septic Tank di Pariaman 1 Tahap Lagi

11 Februari 2026
Curi Kabel di Padang Pariaman, Adik Nia Kurnia Sari Dimaafkan Warga

Curi Kabel di Padang Pariaman, Adik Nia Kurnia Sari Dimaafkan Warga

11 Februari 2026
Sempat Mangkrak, Kasus Pembangunan Masjid Terapung Pariaman Diproses Kejati Sumbar

Sempat Mangkrak, Kasus Pembangunan Masjid Terapung Pariaman Diproses Kejati Sumbar

11 Februari 2026
Operasi Narkoba 14 Hari, 12 Orang Ditangkap di Pesisir Selatan

Operasi Narkoba 14 Hari, 12 Orang Ditangkap di Pesisir Selatan

11 Februari 2026
Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

10 Februari 2026
Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

9 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.