Menurut penyidik, jeda waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pasal pidana.
Dijerat Pasal 340 KUHP Lama
Andrenaldo menegaskan, karena laporan polisi (LP) pembunuhan dibuat pada tahun 2025, maka penanganan hukum masih menggunakan KUHP lama, bukan KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
“Aturannya jelas. Semua perkara mengikuti hukum yang berlaku saat LP dibuat. Karena LP-nya tahun 2025, maka kami memakai KUHP lama,” tegasnya.
Atas dasar itu, ED dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dia menjelaskan, saat ini berkas perkara telah masuk tahap P19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi. Salah satu yang diminta adalah pemeriksaan saksi ahli kejiwaan guna menilai kondisi psikologis ED saat kejadian. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ahli kejiwaan penting untuk menggambarkan kondisi batin tersangka, apakah ada tekanan psikis atau guncangan emosi. Itu bagian dari kehati-hatian penyidik agar berkas komprehensif,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, mekanisme P19 sendiri menunjukkan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, karena dalam sistem baru tidak ada lagi pengembalian berkas.
Kapolres menegaskan, perhatian DPR dan publik dihargai, tetapi penyidikan tetap mengacu pada KUHP lama.
“Setiap masukan dan perhatian tentu kami hargai. Namun dalam proses formil, penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni KUHP lama. Jadi penerapan pasalnya mengikuti ketentuan tersebut. Tugas kami hanya menyiapkan berkas secara utuh. Soal putusan, itu kewenangan hakim,” jelasnya.
Kronologi Singkat
Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap NB (17) pada 23 September 2025. Satu tersangka pencabulan berinisial N telah ditetapkan, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal Agustus 2025.
Selain itu, visum dan keterangan korban menunjukkan F, paman NB, merupakan terduga pelaku pertama sejak Juli–Desember 2022. Karena F telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum.
F ditemukan bersimbah darah pada 24 September 2025 setelah berpamitan melihat ternaknya, dengan luka tusuk di bawah ulu hati. Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Padang.















