Kabarminang – RM (72), tersangka penyodomi anak di Kampung Jawi-Jawi, Korong Duku, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, diketahui sebagai predator seksual.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan bahwa RM pernah dipidana kasus sodomi beberapa tahun lalu.
“Sementara ini, korban yang teridentifikasi masih satu orang,” kata Rinto.
Pihaknya sudah menetapkan RM sebagai tersangka penyodomi MI (13), warga Kampung Jawi-Jawi, Korong Duku, Nagari Pilubang. Ia menyebut bahwa RM terancam dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa MI ke Rumah Sakit Bhayangkara di Padang untuk divisum pada Kamis (27/2). Hasil visum tersebut, katanya, akan keluar satu atau dua hari kemudian.
Wali Korong Duku, Donal, juga menyebut bahwa RM terkenal sebagai penyodom anak-anak. Ia mengatakan bahwa RM diusir warga dari Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena diduga ketahuan hampir menyodomi anak-anak. Ia mendapatkan informasi itu dari kerabat istri RM.