Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/0843/Umum/Dinkes-2026 tentang Pemakaian Masker bagi Masyarakat Sehubungan dengan Kondisi Kabut Asap di Wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah menurunkan kualitas udara di wilayah Solok Selatan. Kondisi ini juga berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama pada pagi dan sore hari ketika kondisi kabut asap cenderung lebih pekat.
Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan, dr. Pendewal, mengatakan masyarakat dapat memperoleh masker secara gratis di puskesmas sesuai domisili masing-masing.
“Untuk masyarakat Solok Selatan, masker dapat diperoleh secara gratis di Puskesmas sesuai domisili masing-masing,” ujar Pendewal.
Selain penggunaan masker, Pemkab Solok Selatan juga meminta kelompok rentan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kelompok tersebut meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru-paru, jantung, dan asma.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi paparan asap secara langsung yang dapat berdampak terhadap kesehatan.
















