Beni mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memberikan pedoman tegas bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada indikator objektif, terutama jumlah korban.
Menurut kalkulasi akademik, kata Beni, akumulasi luas lahan terbakar, ratusan ribu kasus ISPA, dan kelumpuhan sistem pendidikan telah memenuhi kriteria untuk menetapkan status bencana nasional.
”Pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan data faktual dan indikator hukum yang jelas, bukan atas dasar pertimbangan politis atau administratif semata,” tutur Beni.
Oleh karena itu, kata Beni, PUSaKO Unand mendesak para kepala daerah di wilayah terdampak untuk segera mengusulkan penetapan status bencana nasional kepada Presiden dengan melampirkan data faktual.
PUSaKO juga meminta Presiden segera melakukan evaluasi nasional dan mengeluarkan keputusan presiden tentang status bencana nasional karhutla sesuai dengan perundang-undangan.
”Pemerintah wajib menetapkan langkah darurat kesehatan, melindungi kelompok rentan, serta menjamin keamanan proses belajar bagi jutaan peserta didik,” ujarnya.
Beni mengatakan bahwa penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku dan korporasi penyebab karhutla juga menjadi tuntutan utama yang harus direalisasikan penegak hukum.
Selain itu, Beni mengatakan bahwa pembiayaan penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD harus dijamin ketersediaannya serta dikelola secara transparan dan akuntabel.


















