Setelah menerima laporan tersebut, kata Ai Am’ar, pihaknya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Sesudah mengetahui wajah pelaku, pihaknya memburu pelaku tersebut.
Saat menangkap RDH, kata Ai Am’ar, pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah ponsel iPhone 11. Sementara itu, katanya, ponsel Oppo A12 korban sudah dijual oleh RDH.
Ai Am’ar mengungkapkan bahwa RDH sudah mencuri di tujuh titik di Painan. Selain itu, remaja tersebut mencuri di tiga titik di Bukittinggi dan lima titik di Padang.
“Dia menyasar tas yang berisi ponsel dan uang,” tutur Ai Am’ar.
Ai Am’ar mengatakan bahwa RDH mencuri untuk bertahan hidup. Ia membeberkan bahwa remaja itu kabur dari rumah ayahnya karena tidak sanggup dipaksa bekerja keras mengangkut buah sawit di ladang oleh ayahnya.
“Orang tuanya sudah bercerai. Ibunya tinggal di Pekanbaru, ayahnya tinggal di Pasaman,” ujar Ai Am’ar.
Setelah kabur dari rumah, kata Ai Am’ar, RDH tinggal di sebuah kos di Bukittinggi. Namun, katanya, remaja tersebut tinggal tidak menetap: kalau ada uang, ia tinggal di kos, sedangkan jika tidak ada uang, ia tidur di sembarang tempat, seperti di masjid.
Atas pencurian itu, kata Ai Am’ar, pihaknya menjerat RDH dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, RDH terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




















