Ia menduga maraknya aktivitas tambang ilegal tidak lepas dari adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas tersebut.
“Tambang ini marak karena ada oknum yang bermain. Padahal menghentikannya sangat mudah kalau polisi mau bertindak tegas. Langkah pertama, larang saja penggunaan ekskavator di sana,” ujarnya.
Masful menegaskan pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak tambang ilegal karena pengawasan Dinas ESDM hanya berlaku pada aktivitas tambang berizin.
“Untuk tambang liar, pemerintah daerah tidak bisa menyentuhnya. Itu sepenuhnya tugas aparat penegak hukum,” kata Masful.
Ia juga menyebut Satpol PP tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penindakan pidana terhadap aktivitas pertambangan ilegal di lapangan.
“Kalau Pemda yang turun tangan, kekuatannya hanya Satpol PP dan mereka tidak cukup kuat melakukan tindakan pidana,” tambahnya.
Selain menyoroti penegakan hukum, Masful juga mengungkap persoalan implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai terkendala biaya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurutnya, izin WPR dari pemerintah pusat sebenarnya sudah tersedia, namun biaya penyusunan dokumen Amdal dinilai terlalu besar untuk ditanggung APBD daerah.
“Biaya konsultan Amdal bisa mencapai Rp200 juta per blok. Karena anggaran daerah terbatas, kami meminta pemerintah pusat membantu pembiayaan tersebut,” tuturnya.
















