Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

JPU Sebut Vonis Mati In Dragon Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari Sesuai Fakta Persidangan

Rendi Hakimi
Rabu, 6 Agustus 2025 10:36
in Kabar Sumbar
Sidang vonis pembunuhan NKS digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8). Terdakwa In Dragon divonis mati

Sidang vonis pembunuhan NKS digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8). Terdakwa In Dragon divonis mati


Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa menilai putusan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Indra Septiarman alias In Dragon telah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut Wendri, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, majelis hakim telah mempertimbangkan secara tepat seluruh unsur hukum dalam menjatuhkan vonis.

“Apa yang telah disampaikan dalam pertimbangan putusan terdakwa Indra Septiarman telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji di persidangan sebelumnya. Hal itu juga telah kami tuangkan dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa, yakni pidana mati,” kata Wendri kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8).

Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Putusan pidana mati tersebut diambil setelah melalui pertimbangan mendalam atas bukti, keterangan saksi, serta hasil persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.

Terkait vonis tersebut, pihak kejaksaan menyatakan sikap pikir-pikir.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Itu merupakan hak dari majelis sebagai pemilik kewenangan memutus. Kami menghargai hal itu, dan saat ini kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Wendri.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan akan segera melaporkan hasil putusan itu kepada pimpinan secara berjenjang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya, In Dragon divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang (5/8).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dedi, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

18 Juli 2026
Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

18 Juli 2026
Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

18 Juli 2026
Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Next Post
Payakumbuh Terbaik di Sumatera, Dinas PUPR Gelar Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Payakumbuh Terbaik di Sumatera, Dinas PUPR Gelar Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.