Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa menilai putusan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Indra Septiarman alias In Dragon telah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut Wendri, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, majelis hakim telah mempertimbangkan secara tepat seluruh unsur hukum dalam menjatuhkan vonis.
“Apa yang telah disampaikan dalam pertimbangan putusan terdakwa Indra Septiarman telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji di persidangan sebelumnya. Hal itu juga telah kami tuangkan dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa, yakni pidana mati,” kata Wendri kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8).
Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Putusan pidana mati tersebut diambil setelah melalui pertimbangan mendalam atas bukti, keterangan saksi, serta hasil persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.
Terkait vonis tersebut, pihak kejaksaan menyatakan sikap pikir-pikir.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Itu merupakan hak dari majelis sebagai pemilik kewenangan memutus. Kami menghargai hal itu, dan saat ini kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Wendri.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan akan segera melaporkan hasil putusan itu kepada pimpinan secara berjenjang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya, In Dragon divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang (5/8).
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dedi, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.