Kabarminang — Jemaah tarekat Naqsabandiyah di Surau Baru, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, melaksanakan puasa pertama Ramadan pada Selasa (17/2/2026). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan metode yang menjadi pedoman tarekat tersebut.
Imam Surau Baru sekaligus penganut tarekat Naqsabandiyah, Zahar, mengatakan bahwa rangkaian ibadah telah dimulai sejak Senin (16/2/2026) malam. Ia menyebut bahwa pada pukul 20.00 WIB jemaah melaksanakan salat Isya, dilanjutkan dengan salat tarawih 20 rakaat dan salat witir 3 rakaat.
Zahar menjelaskan bahwa penetapan awal masuknya Ramadan bagi penganut tarekat Naqsabandiyah ditentukan melalui metode hisab yang didasarkan pada Kitab Munjid. Setelah itu, katanya, mereka melakukan rukyat bulan pada malam harinya.
Selain hisab dan rukyat, kata Zahar, penetapan awal puasa ditetapkan melalui musyawarah para ulama tarekat Naqsabandiyah dan menggunakan dalil qiyas.
Zahar mengakui bahwa penetapan awal Ramadan bagi penganut tarekat Naqsabandiyah di Padang selama ini selalu mendahului awal puasa yang ditetapkan pemerintah maupun Muhammadiyah.
Selama Ramadan, kata Zahar, jemaah memperbanyak aktivitas ibadah di surau. Amalan yang dilakukan, katanya, antara lain berzikir dan melaksanakan berbagai amalan sunah lainnya. Namun, sejak pandemi Covid-19 di Padang pada 2020, jemaah tarekat yang bersuluk atau menetap di surau sudah tidak ada lagi hingga sekarang.
Zahar menambahkan bahwa ajaran tarekat Naqsabandiyah di daerah tersebut dibawa oleh Syekh Muhammad Thaib pada tahun 1910. Ia menyebut bahwa ajaran itu dibawa dari Mekkah dan berkembang hingga kini.















