Kabarminang — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pariaman yang mendakwa Y (54), terdakwa penyetubuh siswi SMA di Pariaman, berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Y. Hakim memvonis Y tujuh tahun penjara dalam sidang di pengadilan setempat pada Senin (22/9). Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, mengatakan bahwa setelah putusan tersebut dibacakan, jaksa masih pikir-pikir atau belum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan hakim. Kini, katanya, jaksa sudah menentukan sikap, yaitu akan mengajukan banding.
“Jaksa akan mengajukan banding pada hari ketujuh sejak putusan dibacakan,” ujar Wendry saat ditanya Kabarminang.com pada Rabu (24/9).
Wendry menyampaikan bahwa jaksa berencana untuk mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa vonis hakim terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Menurut pihaknya, vonis tujuh tahun itu tidak memenuhi rasa keadilan publik. Selain itu, katanya, jaksa akan mengajukan banding karena pasal yang diajukan jaksa berbeda dengan pasal yang digunakan hakim untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
“Jaksa mengajukan Pasal 81 ayat (1), sedangkan hakim menggunakan Pasal 81 ayat (2),” ucapnya.
Sementara itu, kata Wendry, pihak terdakwa menerima putusan tersebut.
Adapun keluarga korban, tidak puas terhadap vonis tersebut. Kakak korban, DF (35), mengatakan bahwa vonis tersebut tidak sebandingkan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Ia menyebut bahwa korban dan keluarga malu atas persetubuhan yang dilakukan Y terhadap korban. Ia juga mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu. Selain itu, katanya, korban berhenti bersekolah sehingga kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Adik saya sempat ingin bunuh diri karena malu dan depresi akibat masalah itu. Dia pernah mengambil gunting untuk bunuh diri. Saat hamil kemarin, dia sempat ingin melompat dari lemari untuk bunuh diri. Kini kalau ada orang yang bertanya tentang masalah itu kepadanya, badannya langsung menggigil karena dia masih trauma,” tutur DF kepada Kabarminang.com.