Untuk itu, Iskandar mendesak Jaksa Agung melakukan supervisi terhadap SP3 Kejati Sumbar atas kasus dugaan korupsi BPBD Sumbar tersebut.
“Terlebih sudah menjadi perhatian publik sejak awal. Saran kami segera ditangani Jamwas,” tegasnya.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengatakan penyelidikan kasus tersebut dimulai tahun 2023 kemudian naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
“Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak BPBD Sumbar, rekanan, hingga para ahli,” kata Fajar Mufti kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12).
Audit penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan, yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pengadaan face shield telah sesuai dengan dokumen kontrak yang ditandatangani. Barang tersebut juga telah terdistribusikan kepada penerima sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh BPBD Sumbar.
Fajar Mufti menambahkan, saat ekspose kasus belum ditemukan unsur pidana serta bukti yang cukup.