Kabarminang – Meski sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman, In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman.
Kondisi ini menjadi sorotan, sebab pada umumnya terpidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman. Pantauan di lapangan, In Dragon sudah lebih satu bulan berada di Mapolres sejak vonis mati dijatuhkan pada Agustus 2025 lalu. Penahanannya di sel polisi menimbulkan tanda tanya publik, termasuk dari tim kuasa hukumnya sendiri.
Ketua tim pengacara In Dragon, Elvy, mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasan resmi terkait alasan kliennya belum dipindahkan ke lapas. “Biasanya, setelah vonis, tahanan langsung dipindahkan ke lapas. Tapi sampai hari ini In Dragon masih di Mapolres. Mungkin ada pertimbangan dari pengadilan atau instansi terkait yang sampai saat ini kami belum mengetahuinya,” katanya diwawancarai Sumbarkita, Selasa (16/9).
Ia mengatakan, selama berada di Mapolres Padang Pariaman, kondisi kliennya relatif aman, namun tetap memerlukan kepastian hukum. “Kami berharap ada kejelasan mengenai status penahanan ini. Kami butuh kepastian, agar proses hukum klien kami jelas arahnya,” ujarnya.
Tim hukum In Dragon kini juga tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya terakhir setelah banding mereka dinyatakan terlambat akibat perubahan ketentuan tenggat waktu. “Biasanya tujuh hari kerja, namun kali ini dihitung tujuh hari kalender. Jadi banding kami dianggap lewat batas waktu. Sistem otomatis menolak karena waktu sudah habis,” terang Elvy.
Ia mengatakan, meski banding gagal, pihaknya tetap mengumpulkan bukti-bukti baru yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam PK. “Kami optimistis PK ini bisa membuka fakta baru. Kami juga ingin memastikan hak-hak hukum klien kami dipenuhi,” katanya.
Salah satu bukti yang menurut Elvy belum pernah muncul di persidangan adalah terkait narkotika jenis sabu-sabu yang disebut-sebut berkaitan dengan rangkaian kasus. “Bukti soal sabu-sabu itu kemarin tidak dihadirkan di sidang, juga tidak diserahkan penyidik. Ini penting untuk memperkuat pembelaan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Pariaman, M. Aidil Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait status In Dragon. Namun, hingga kini belum ada perintah eksekusi pemindahan ke lapas.