Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

In Dragon yang Divonis Mati Masih Ditahan di Mapolres Padang Pariaman, Kok Bisa?

Rendi Hakimi
Selasa, 16 September 2025 17:55
in Kabar Sumbar
In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.

In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.


Kabarminang – Meski sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman, In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman.

Kondisi ini menjadi sorotan, sebab pada umumnya terpidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman. Pantauan di lapangan, In Dragon sudah lebih satu bulan berada di Mapolres sejak vonis mati dijatuhkan pada Agustus 2025 lalu. Penahanannya di sel polisi menimbulkan tanda tanya publik, termasuk dari tim kuasa hukumnya sendiri.

Ketua tim pengacara In Dragon, Elvy, mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasan resmi terkait alasan kliennya belum dipindahkan ke lapas. “Biasanya, setelah vonis, tahanan langsung dipindahkan ke lapas. Tapi sampai hari ini In Dragon masih di Mapolres. Mungkin ada pertimbangan dari pengadilan atau instansi terkait yang sampai saat ini kami belum mengetahuinya,” katanya diwawancarai Sumbarkita, Selasa (16/9).

Ia mengatakan, selama berada di Mapolres Padang Pariaman, kondisi kliennya relatif aman, namun tetap memerlukan kepastian hukum. “Kami berharap ada kejelasan mengenai status penahanan ini. Kami butuh kepastian, agar proses hukum klien kami jelas arahnya,” ujarnya.

Tim hukum In Dragon kini juga tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya terakhir setelah banding mereka dinyatakan terlambat akibat perubahan ketentuan tenggat waktu. “Biasanya tujuh hari kerja, namun kali ini dihitung tujuh hari kalender. Jadi banding kami dianggap lewat batas waktu. Sistem otomatis menolak karena waktu sudah habis,” terang Elvy.

Ia mengatakan, meski banding gagal, pihaknya tetap mengumpulkan bukti-bukti baru yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam PK. “Kami optimistis PK ini bisa membuka fakta baru. Kami juga ingin memastikan hak-hak hukum klien kami dipenuhi,” katanya.

Salah satu bukti yang menurut Elvy belum pernah muncul di persidangan adalah terkait narkotika jenis sabu-sabu yang disebut-sebut berkaitan dengan rangkaian kasus. “Bukti soal sabu-sabu itu kemarin tidak dihadirkan di sidang, juga tidak diserahkan penyidik. Ini penting untuk memperkuat pembelaan kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Pariaman, M. Aidil Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait status In Dragon. Namun, hingga kini belum ada perintah eksekusi pemindahan ke lapas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In DragonKabupaten Padang PariamanNia Kurnia Sari

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

16 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Siswi Kelas 1 SMP di Solok Selatan yang Disetubuhi Ayah Tiri Lahirkan Bayi Laki-Laki

16 September 2025
Hujan Lebat Ancam Padang Pariaman, BPBD Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Hujan Lebat Ancam Padang Pariaman, BPBD Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

16 September 2025
Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

16 September 2025
Tanah Ulayat Jadi Taruhan, Warga Tanah Datar Tolak Proyek Geotermal

Tanah Ulayat Jadi Taruhan, Warga Tanah Datar Tolak Proyek Geotermal

16 September 2025
Banding Gagal, Pengacara In Dragon Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Mati

Banding Gagal, Pengacara In Dragon Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Mati

16 September 2025
Next Post
Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.