Ia mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), In Dragon menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman. Majelis hakim kemudian memutus bahwa tindakan In Dragon terbukti secara sah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
“Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar bagi pelaku. Perbuatannya sangat keji dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sehingga hukuman mati dipandang paling pantas,” jelas Wendri.
Pihak jaksa penuntut umum dan terpidana tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga vonis dinyatakan inkrah. Dengan demikian, Kejari Pariaman berwenang mengeksekusi administrasi hukuman dan menyerahkan terpidana ke pihak Lapas untuk penahanan lanjutan.
Sebelumnya, In Dragon ditangkap pada 19 September 2024 atas kasus pembunuhan menewaskan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman. Kemudian ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada 5 Agustus 2025.










