Kabarminang – Dengan mata berkaca-kaca, Eli Marlina, ibu dari almarhumah Nia Kurnia Sari, mengaku lega setelah mendengar kabar bahwa Indra Septiarman alias In Dragon, terpidana mati kasus pembunuhan putrinya resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman.
“Saya bersyukur, akhirnya dia benar-benar masuk penjara. Selama ini saya hanya ingin melihat keadilan buat anak saya,” ujarnya, Jumat (31/10).
Ia mengatakan, vonis mati dan pemindahan ke penjara menjadi penutup luka panjang, meski duka atas kepergian Nia tak akan pernah benar-benar sembuh.
“Saya tidak ingin balas dendam, tapi biarlah hukum yang bicara. Setidaknya, sekarang Nia bisa tenang, keadilan datang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, menyebut eksekusi pemindahan terpidana mati In Dragon dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lapas Pariaman telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan yang berlaku. Ia dipindahkan pada Senin (27/10/2025).
“Benar, pada Senin kemarin Kejaksaan Negeri Pariaman telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Indra Septiarman alias In Dragon ke Lapas Kelas IIB Pariaman. Terpidana divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan putusan itu sudah inkrah,” ujar Wendri Finisa kepada Sumbarkita, Rabu (29/10/2025).
Menurut Wendri, pemindahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pariaman yang menetapkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon. Proses administrasi eksekusi diselesaikan secara teliti, disertai pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.
“Semua berjalan lancar dan aman. Saat ini, yang bersangkutan berada di Lapas Pariaman sambil menunggu pelaksanaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk terpidana hukuman mati,” jelas Wendri.















