Kabarminang – Tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Indra Septiarman, alias In Dragon, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, mendapat dukungan penuh dari ibu korban, Eli Marlina.
Usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025), Eli menyampaikan bahwa hukuman mati adalah satu-satunya keadilan yang pantas atas tindakan keji terdakwa.
“Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ucap Eli, dengan suara bergetar menahan tangis.
“Apa yang dilakukan In Dragon terhadap anak saya sudah melampaui batas kemanusiaan. Ia harus menerima hukuman setimpal,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumbarkita, Rabu (9/7).
Kekejaman yang Mengoyak Kemanusiaan
Peristiwa tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari terjadi pada September 2024. Korban, yang sehari-hari menjual gorengan, ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan brutal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Kejadian ini mengguncang masyarakat dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.
Hingga kini, keluarga—khususnya sang ibu—masih diliputi duka yang belum mereda. Rasa kehilangan bercampur dengan tuntutan akan keadilan menjadi alasan utama Eli Marlina menyuarakan dukungannya terhadap tuntutan maksimal dari JPU.
Tuntutan Berdasarkan Bukti dan Rekam Jejak
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk bukti kuat, kesaksian saksi ahli, serta rekam jejak kriminal terdakwa yang memberatkan.
JPU menjerat Indra Septiarman dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Selain kejahatan dalam kasus ini, terdakwa juga tercatat memiliki sejarah kriminal dalam kasus pencurian, asusila, dan narkotika.