Senin, September 28, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Rendi Hakimi
Rabu, 09 Juli 2025 | 17:09
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).

Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).


Kabarminang – Tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Indra Septiarman, alias In Dragon, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, mendapat dukungan penuh dari ibu korban, Eli Marlina.

Usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025), Eli menyampaikan bahwa hukuman mati adalah satu-satunya keadilan yang pantas atas tindakan keji terdakwa.

“Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ucap Eli, dengan suara bergetar menahan tangis.

“Apa yang dilakukan In Dragon terhadap anak saya sudah melampaui batas kemanusiaan. Ia harus menerima hukuman setimpal,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumbarkita, Rabu (9/7).

Kekejaman yang Mengoyak Kemanusiaan

Peristiwa tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari terjadi pada September 2024. Korban, yang sehari-hari menjual gorengan, ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan brutal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Kejadian ini mengguncang masyarakat dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hingga kini, keluarga—khususnya sang ibu—masih diliputi duka yang belum mereda. Rasa kehilangan bercampur dengan tuntutan akan keadilan menjadi alasan utama Eli Marlina menyuarakan dukungannya terhadap tuntutan maksimal dari JPU.

Tuntutan Berdasarkan Bukti dan Rekam Jejak

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk bukti kuat, kesaksian saksi ahli, serta rekam jejak kriminal terdakwa yang memberatkan.

JPU menjerat Indra Septiarman dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Selain kejahatan dalam kasus ini, terdakwa juga tercatat memiliki sejarah kriminal dalam kasus pencurian, asusila, dan narkotika.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Eli MarlinaIn DragonIndra SeptiarmanNia Kurnia Sari

Berita Terkait

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026
Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Mantan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, BPBD Dharmasraya Hormati Proses Hukum

27 September 2026
Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

26 September 2026
Kotak Infak di Kafe Pariaman Digasak Maling, Aksinya Terekam CCTV

Kotak Infak di Kafe Pariaman Digasak Maling, Aksinya Terekam CCTV

26 September 2026
Next Post
Pemko Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD soal LKPD 2024

Pemko Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD soal LKPD 2024

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Berita Terkini

Pemkab Padang Pariaman Gelar CFD dan GERMAS, Dimeriahkan Drum Band dan Beragam Layanan Kesehatan

Pemkab Padang Pariaman Gelar CFD dan GERMAS, Dimeriahkan Drum Band dan Beragam Layanan Kesehatan

27 September 2026

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026

Wawako Padang Resmikan Musala Babussalam, Dorong Penerapan Program Smart Surau

Wawako Padang Resmikan Musala Babussalam, Dorong Penerapan Program Smart Surau

27 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Lansia di Pesisir Selatan Hilang 3 Hari, Mengaku Diajak 3 Orang Jualan Nasi ke Hutan

Lansia di Pesisir Selatan Hilang 3 Hari, Mengaku Diajak 3 Orang Jualan Nasi ke Hutan

27 September 2026

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Mantan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, BPBD Dharmasraya Hormati Proses Hukum

27 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.