Kabarminang – Seorang ibu rumah tangga berinisial YI (51) ditangkap polisi di Kampung Sualang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu.
Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra, mengatakan YI ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan pesta dan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Usai mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah YI dan ditemukan 15 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Kurang lebih barang bukti yang kita amankan 70 gram sabu-sabu. YI merupakan seorang Ibu Rumah Tangga,” tuturnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/9).
Selain sabu-sabu, polisiĀ juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu unit handphone merk Redmi Narzo 50i hijau muda, dan satu set plastik klip.
Ia melanjutkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat,” imbuhnya.