Polisi menjerat IM dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal itu, IM terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa IM dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1). Ia dilaporkan oleh ibu berinisial RJ (30) atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial HZ (6) pada Senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.
RJ mengatakan bahwa IM merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. Adapun RJ membantu IM mengajari anak-anak mengaji secara sukarela.
RJ menceritakan bahwa dugaan pencabulan itu bermula ketika HZ (6), anak perempuannya, bermain di surau tempat IM mengajar mengaji di sebuah surau pada Senin (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB. HZ bermain di sana dengan temannya, D (5), yang juga perempuan.
Saat pulang ke rumah, HZ bercerita kepada ibunya bahwa ia ingin minta uang kepada IM. RJ melarang HZ melakukan hal tersebut. Namun, HZ tetap meminta uang kepada guru mengaji tersebut ketika ia kembali bermain di surau. IM lalu mengajak HZ dan D ke gudang surau, tetapi kemudian mengatakan kepada D bahwa ibu HZ datang, lalu mengusir D.
“Dia mengecoh D dengan mengatakan saya datang, padahal saya tidak ada di sana. HZ lalu masuk ke dalam gudang diikuti D. IM kemudian menyuruh D untuk keluar dari gudang dan mengunci pintu dari luar. D meletakkan gembok ke pintu tanpa menguncinya,” ujar RJ pada Minggu (23/2).
Sementara itu, di dalam gudang, HZ mengatakan sambil menangis kepada IM bahwa ia ingin pulang. Namun, IM tidak membuka pintu. IM malah duduk di kursi (kursi yang bisa diputar-putar, yang biasa digunakan di kantor), lalu mencabuli HZ. HZ kemudian meminta IM untuk menghentikan perbuatannya, tetapi IM tidak mau.
“Saat IM beraksi, D membuka gembok, lalu membuka pintu gudang. Dia melihat celana HZ masih berada di bawah dan meminta HZ untuk mengenakan celananya sambil tertawa. HZ pun tertawa. Mereka tertawa karena anak umur enam tahun belum mengerti pencabulan,” tutur RJ.