Kabarminang – Pelaku peredaran ganja skala besar di Padang Pariaman terancam hukuman mati setelah polisi menyita barang bukti lebih dari 43 kilogram ganja kering yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Batang Anai.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dan dirilis Kapolres Padang Pariaman pada Senin (9/2/2026). Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Batang Anai.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi pertama yang dijadikan tempat penyimpanan ganja.
“Pada tanggal 10 Januari 2026, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 46 paket besar dengan berat total lebih dari 43 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai,” ujar Kapolres.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga karung besar berisi ganja. Masing-masing karung berisi 14 paket, 12 paket, dan 20 paket besar. Selain itu, petugas turut mengamankan delapan plastik hitam, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit timbangan kiloan.
Saat penggerebekan berlangsung, rumah kontrakan itu dalam keadaan kosong. Polisi menduga rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat transit sebelum ganja diedarkan ke sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Pemilik Ganja Ditangkap di Kota Padang
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman bersama Unit Resmob Polda Sumatera Barat. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemilik ganja kering seberat sekitar 43 kilogram tersebut.
Pria S diamankan petugas pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.08 WIB di sebuah rumah di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Diketahui, S lahir di Pekanbaru pada 18 Februari 2006 dan berdomisili di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.















