Kapolres Padang Pariaman menyebutkan ganja tersebut diketahui berasal dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang itu dibawa masuk dan transit di Batang Anai sebelum disebarkan ke sejumlah daerah di Sumatera Barat.
“Jaringan ini masih kami kembangkan, termasuk pihak-pihak lain yang berperan sebagai fasilitator maupun pemodal. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Faisol.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar, pelaku terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.















