Kabarminang – Baru-baru ini ramai di media sosial soal gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut naik Rp3 juta per hari, atau sekitar Rp90 juta per bulan.
Informasi ini pertama kali viral lewat unggahan di TikTok dan Instagram, dan langsung memicu beragam reaksi dari warganet.
Salah satu video yang paling banyak dibagikan berasal dari akun TikTok @tahwa**, yang menampilkan klaim bertuliskan “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta per Hari”.
Video yang diunggah pada Kamis (14/8) itu telah ditonton lebih dari 280.000 kali. Unggahan serupa juga muncul di Instagram lewat akun @pandemic**, yang menyebut angka tersebut berdasarkan pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Dalam unggahannya, Hasanuddin disebut mengatakan bahwa take home pay atau penghasilan bersih anggota DPR saat ini bisa melebihi Rp100 juta per bulan, karena adanya kebijakan baru yang menggantikan fasilitas rumah dinas dengan uang tunjangan.
Kata Puan Maharani
Menanggapi kehebohan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan.
“Nggak ada kenaikan gaji. Hanya sekarang DPR tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja,” tegas Puan dalam keterangan ke wartawan, Minggu (17/8), dikutip dari kompas.
Puan menjelaskan, tunjangan rumah diberikan karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Uang tunjangan ini, menurutnya, juga bisa digunakan untuk menunjang aktivitas dewan, termasuk menerima tamu dari daerah pemilihan.
Besaran Gaji DPR
Sebagai informasi, pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Secara resmi, gaji pokok anggota DPR belum berubah dan masih mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000. Rinciannya: