Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hamil dan Menyusui Saat Ramadan, Ini Penjelasan Muhammadiyah soal Puasa dan Fidyah

Juni Fitra Yenti
Minggu, 22 Februari 2026 18:10
in Gaya Hidup

Kabarminang – Bulan ramadan selalu menjadi momentum spiritual yang dinantikan umat Islam. Namun bagi perempuan hamil dan menyusui, hadirnya ramadan kerap disertai dilema: antara keinginan menjalankan ibadah puasa secara penuh dan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan diri serta bayi.

Melansir laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi perempuan hamil dan menyusui dalam menjalankan ibadah puasa ramadan.

Tidak Wajib, Bergantung pada Kondisi

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Allah memberikan keringanan puasa bagi musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui. Artinya, puasa Ramadan tidak bersifat wajib bagi keduanya apabila kondisi fisik tidak memungkinkan.

Dengan demikian, keputusan untuk berpuasa atau tidak sangat bergantung pada kondisi kesehatan masing-masing. Jika ibu hamil atau menyusui merasa kuat dan kebutuhan gizi tetap terpenuhi saat sahur dan berbuka, maka ia diperbolehkan berpuasa.

Sebaliknya, jika kondisi tubuh lemah atau dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan ibu maupun bayi, maka tidak dianjurkan untuk berpuasa. Dalam situasi seperti ini, meninggalkan puasa justru menjadi pilihan yang dibenarkan demi menjaga keselamatan.

Dasar Al-Qur’an dan Hadis

Keringanan tersebut juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Ayat tersebut juga menyebutkan adanya kewajiban fidyah bagi yang berat menjalankannya.

Selain itu, riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Dawud menjelaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dapat menggantinya dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Wajib Fidyah atau Qadha?

Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam artikelnya berjudul “Wanita Menyusui yang Tidak Berpuasa, Wajib Qadha’ atau Fidyah?”, perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasa.

Besaran fidyah minimal adalah satu mud atau sekitar 0,6 kilogram makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan pangan maupun makanan siap saji sesuai dengan standar konsumsi harian.

Namun demikian, apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk membayar fidyah, fatwa Tarjih Muhammadiyah memberikan kelonggaran berupa mengganti kewajiban tersebut dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Merawat Anak Juga Ibadah

Muhammadiyah menegaskan bahwa baik menjalankan puasa maupun mengambil keringanan adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Tidak ada yang perlu disesali apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Merawat dan menjaga kesehatan buah hati juga merupakan bagian dari ibadah jangka panjang. Islam hadir dengan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ajaran agama.


Tags: fidyahfiqih wanitahukum puasa islamibu hamilibu menyusuipuasa ramadanqadha puasaRamadan 2026rukhshah ramadantarjih muhammadiyah

Berita Terkait

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

21 Maret 2026
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

21 Maret 2026
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

21 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat?

20 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Salat Id Sebaiknya di Mana, Lapangan atau Masjid?

20 Maret 2026
Cek Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Padang Tahun 2025

Kapan Batas Pembayaran Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

15 Maret 2026
Next Post
Tarawih Sendiri vs Berjamaah, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Tarawih Sendiri vs Berjamaah, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.