Kabarminang- Tepat setahun setelah penangkapannya, proses hukum Indra Septiarman alias In Dragon, terpidana kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, memasuki babak baru. Meski telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman, tim pengacaranya kini menempuh Peninjauan Kembali (PK).
Pengacara In Dragon, Elvy, mengatakan upaya banding sebelumnya gagal karena waktu yang tersedia untuk melengkapi berkas tidak mencukupi.
“Kami sebenarnya sudah mengajukan banding, namun proses waktu yang sangat singkat tidak memungkinkan kami melengkapi berkas. Maka secara administratif banding itu batal,” kata Elvy kepada Sumbarkita, Jumat (19/9).
Menurut Elvy, PK diajukan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.
“Dalam proses sidang sebelumnya tidak pernah dihadirkan soal sabu-sabu yang disebut-sebut sebagai barang bukti. Kami menilai fakta itu penting dan harus dipertimbangkan ulang,” tegasnya.
Menurutnya, In Dragon tidak pantas dijatuhi hukuman mati karena tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. “Pengaruh narkotika membuat klien kami gelap mata. Tidak ada unsur berencana sebagaimana dakwaan yang disangkakan,” ujarnya.
Ia mengatakan, semoga melalui upaya PK majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta yang belum terungkap. “Kami percaya sistem hukum kita masih memberi peluang bagi keadilan substantif,” imbuhnya.
Sebelumnya, In Dragon ditangkap pada 19 September 2024 atas kasus pembunuhan menewaskan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman. Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus kejahatan yang sadis dan berujung pada tuntutan hukuman mati dari jaksa.