Kabarminang — Polisi menangkap seorang agen penyalur pakan ayam pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan menggelapkan uang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AN (53), warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau. Ia menyebut bahwa petugas menangkap AN di rumah mertuanya di Jorong Tanjuang Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.
Perihal dugaan penggelapan yang dilakukan AN, Repaldi menceritakan bahwa AN mengambil jagung pakan ayam kepada toke untuk dijual kepada peternak. Toke pun menyerangkan jagung tersebut kepada AN karena percaya. Kemudian, AN menyalurkan jagung itu kepada peternak pada Kamis (27/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak.
“Peternak sudah membayar uang jagung itu kepada AN. Namun, AN diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung itu kepada toke sebanyak Rp30.344.000. Toke lalu melaporkan AN ke polres,” tutur Repaldi pada Minggu (11/1/2026).
Polisi lalu mencari dan menangkap AN. Setelah diinterogasi, kata Repaldi, AN mengaku telah menggelapkan uang toke dengan alasan uang sudah terpakai.
Setelah menangkap AN, pihaknya membawa pria itu ke Markas Polres 50 Kota. Pihaknya sudah menetapkan AN sebagai tersangka penggelap uang hasil penjualan jagung pakan ayam. Karena itu, pihaknya menjerat AN dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rapdli mengimbau masyarakat untuk waspada dalam setiap bentuk kerja sama usaha dan tidak ragu melapor ke kepolisian jika menemukan atau mengalami penggelapan seperti kasus itu.
















