“Karena tersangka tidak mengindahkan panggilan hukum, petugas resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang atas nama Rizaldi Akbar alias Bondan,” tutur Surya.
Meski demikian, kata Surya, pihaknya terus mencari mobil korban yang digadaikan Bondan. Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB pihaknya menemukan kendaraan tersebut diNagari Tanjung Haro Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Lima Puluhkota.
“Tim membawa kendaraan itu kembali ke Tanah Datar. Mobil itu kini dititiprawatkan kepada korban selaku pemilik sah,” ucap Surya.
Perihal Bondan, Surya mengatakan bahwa ia diduga kuat sengaja merental kendaraan untuk digadaikan secara ilegal. Karena itu, pihaknya menetapkan Bondan sebagai tersangka dan akan menjeratnya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.
















