Kabarminang – Seorang pria berinisial RAF ditangkap tim gabungan Ops Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolsek Sungai Rumbai AKP H. Sutrisman mengatakan pelaku diringkus pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Dia mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 5 warna hijau, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto, serta satu buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pria tersebut mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang juga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Yang diakui sementara tiga tempat, namun masih kami dalami,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara serta menyiapkan proses hukum lanjutan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri setempat.
















