Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim Ketua, Arifin Sani menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terbukti menyebabkan kerugian negara,” kata Arifin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021 terkait dugaan mark up dalam pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumatera Barat.
Program ini dilaksanakan saat Gubernur Mahyeldi menjabat dan mencakup sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, serta pariwisata dengan total anggaran lebih dari Rp 18 miliar.
Setelah penyelidikan oleh Kejati Sumatera Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.