Kabarminang – Penanganan kasus tewasnya pemburu babi di kawasan Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, terus berkembang. Hingga Jumat (17/4/2026), penyidik Satreskrim Polres Pariaman telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk mengurai secara detail kronologi insiden yang merenggut nyawa Burhanudin (38).
Korban, petani asal Pauh Jorong Hulu Banda, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, sebelumnya dinyatakan meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan saat perburuan hama babi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Sudah enam orang saksi yang kami mintai keterangan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian peristiwa di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, saat dikonfirmasi Sumbarkita, Kamis (16/4).
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari unsur yang berbeda dalam kegiatan perburuan tersebut, yakni muncak rajo (pemimpin rombongan berburu), Ketua Porbi tingkat kecamatan, adik kandung korban, rekan yang masuk berburu bersama korban, orang yang membantu memikul jasad korban keluar dari lokasi, serta seorang teman korban lainnya yang berada di sekitar tempat kejadian.
Menurut Rio, masing-masing saksi memiliki informasi penting terkait posisi korban sebelum tertembak, arah suara letusan, hingga kondisi di lapangan sesaat setelah insiden terjadi.
“Kami dalami siapa berada di titik mana, jarak antar pemburu, serta siapa yang membawa dan menggunakan senjata saat itu. Semua keterangan akan kami sinkronkan dengan hasil autopsi dan olah TKP,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban mengalami luka tembak di bagian dada dan jenazahnya telah diautopsi di RS Bhayangkara Padang untuk kepentingan forensik. Hasil autopsi diharapkan dapat mengungkap arah masuk proyektil, jarak tembak, serta karakteristik peluru yang mengenai tubuh korban.
Polisi juga menelusuri jenis senjata yang digunakan para pemburu. Dalam kegiatan tersebut, sebagian peserta diketahui memakai senjata tradisional jenis badia balansa. Penyidik kini memeriksa legalitas, kepemilikan, serta prosedur penggunaan senjata selama perburuan berlangsung.














