Kabarminang – Polisi menangkap empat pria di Sijunjung atas dugaan memakai dan mengedarkan narkoba. Mereka yakni T (39) dan Y (30) warga Kecamatan Sijunjung, AP (48) warga Rambatan Tanah Datar dan YE (51) warga Tanjung Gadang Sijunjung.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Elfison mengatakan bahwa empat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat (23/5).
Penangkapan pelaku berawal dari warga Pasar Gambok resah dengan peredaran narkoba yang marak di kawasan tersebut. Petugas menindaklanjuti keresahan warga dengan mengintai pelaku.
“Awalnya petugas menangkap T dan AP pada Jumat siang. Saat itu mereka mengaku menyimpan narkoba di pondok kediamannya,” ujar Elfison Sabtu (24/5).
Saat pondok digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat hisap dan sisa sabu bekas pakai. T dan AP mengaku barang haram itu didapatkan dari Y.
Selanjutnya, Y ditangkap saat berada di SPBU Tanjung Gadang Sijunjung pada Jumat malam. Dari tangan Y petugas menyita sabu seberat 0,38 gram. Y kemudian menyebut keterlibatan YE.
Tak berselang lama polisi menangkap YE di rumahnya di Jorong Koto Baru Kenagarian Tanjung Gadang.
“Saat kamar YE digeledah ditemukan sabu seberat 2,84 gram dan barang bukti lainnya termasuk timbangan digital,” ungkap Elfison.