Kabarminang.com – Warga bersama pihak kecamatan menggerebek satu rumah di kawasan Parak Anau Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu (1/12/2024) dini hari. Rumah yang dijadikan tempat pijat itu diduga melanggar aturan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan lantaran warga resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Warga menduga rumah itu dijadikan lokasi layanan pijat plus-plus.
“Warga bersama lurah kemudian menertibkan lokasi tersebut. Ini dalam rangka menjaga agar ketertiban umum tetap kondusif,” ungkap Chandra, Senin (2/12).
Saat penggerebekan, petugas mengamankan empat perempuan. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan dan pembinaan.
Chandra menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hasil penyidikan akan dijadikan landasan untuk memberikan sanksi.
“Terkait sanksi menunggu hasil penyidikan. Namun yang pasti mereka diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga norma-norma yang berlaku.
“Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” imbuhnya.