“Kami akan menelusuri dan melacak aset terpidana untuk memastikan sisa kerugian dapat dipulihkan sepenuhnya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri.
BRI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengalami kerugian dalam kasus ini. Langkah hukum berawal dari laporan BRI ke Kejari Padang atas dasar kebijakan “zero tolerance to fraud” yang diterapkan perusahaan.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Padang dalam memberantas korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
halaman 2 dari 2